sitesandsounds.org – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan pemerintah memastikan dukungan bagi koperasi terdampak bencana di Sumatera melalui restrukturisasi pembiayaan. Kebijakan ini difokuskan pada koperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk menjaga keberlanjutan usaha pasca bencana.
“LPDB telah melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui grace period dan perpanjangan tenor hingga 60 bulan. Ke depan, dilakukan monitoring agar kegiatan usaha tetap berjalan,” kata Ferry saat Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meringankan beban koperasi setelah kerugian besar yang ditimbulkan banjir dan longsor. Di Sumatera Utara, kerugian tercatat mencapai Rp37,72 miliar, sedangkan sembilan koperasi mitra LPDB di Aceh dan Sumut merugi Rp20,66 miliar.
Baca juga: “Prabowo Apresiasi Danantara Bangun 600 Hunian 8 Hari”
Bantuan Sosial dan Posko Distribusi Diperluas
Selain restrukturisasi, Kemenkop bersama Gerakan Koperasi Peduli Bencana menyalurkan bantuan sosial senilai Rp1,86 miliar. Bantuan ini mencakup hygiene kit, toilet portabel, penyulingan air, dan paket makanan bayi.
“Kami mendirikan posko distribusi di Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, dan Agam. Posko ini menjadi pusat konsolidasi untuk mengaktifkan kembali usaha koperasi terdampak,” ujar Ferry.
Posko distribusi juga mendukung kebutuhan hunian sementara masyarakat terdampak, sekaligus menjadi pusat koordinasi pendataan dan pendistribusian bantuan. Pendataan presisi dianggap penting agar dukungan pemulihan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pembangunan Sarana Pendukung dan Pendampingan Koperasi
Menkop menegaskan Kemenkop memprioritaskan pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung bagi koperasi desa dan kelompok usaha terdampak. Pendampingan usaha dan penguatan kelembagaan menjadi bagian dari pemulihan jangka panjang.
“Kami bersama kementerian lain akan mengumpulkan koperasi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh untuk memulai kembali kegiatan usaha, termasuk bagi masyarakat terdampak,” kata Ferry.
Langkah ini memastikan koperasi tidak hanya memperoleh pembiayaan, tetapi juga sarana fisik dan pendampingan manajerial untuk memperkuat keberlanjutan usaha.
Monitoring dan Dukungan Terus Dilakukan
LPDB dan Kemenkop akan terus melakukan pemantauan menyeluruh. Selain grace period dan perpanjangan tenor, evaluasi berkala akan memastikan koperasi mampu bangkit pasca bencana. Pemerintah menekankan pentingnya integrasi antara restrukturisasi pembiayaan dan bantuan sosial agar pemulihan ekonomi lebih efektif.
Upaya ini juga sejalan dengan strategi nasional untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi lokal, sekaligus memastikan koperasi mampu membantu masyarakat terdampak bencana tetap produktif.
Dengan kombinasi pembiayaan yang fleksibel, bantuan sosial, posko distribusi, dan pendampingan kelembagaan, pemerintah menargetkan koperasi terdampak bencana di Sumatera dapat kembali beroperasi dalam waktu cepat.
Baca juga: “Menkop resmikan 10 percontohan gerai obat Kopdes Merah Putih”
