sitesandsounds.org – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) tengah mengkaji pengembangan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat layanan konsumer dan mendorong pertumbuhan bisnis perseroan.
Division Head Consumer Lending Permata Bank, Haryanto, menjelaskan, saat ini pengembangan paylater masih dalam tahap asesmen internal.
“Kalau itu (paylater) sedang kami asesmen, termasuk kebijakan terbaru dari regulator,” kata Haryanto kepada media di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa bank belum dapat mengumumkan detail lebih lanjut karena masih menunggu hasil kajian internal dan regulasi OJK.
Regulasi terbaru, POJK Nomor 32 Tahun 2025, mengatur bahwa BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan dengan ketentuan tertentu.
Baca juga: “Sejarah baru, harga pupuk turun 20 persen, kata Prabowo”
Prospek Segmen Konsumer dan Pertumbuhan Kredit
Haryanto menilai kondisi bisnis konsumer tahun ini diperkirakan lebih baik dibandingkan 2025, didukung perbaikan permintaan dan aktivitas ekonomi nasabah.
Permata Bank melihat segmen pengusaha atau SME sebagai peluang pertumbuhan yang kuat, selain lini produk konsumer seperti kartu kredit, personal loan, KPR, dan kredit kendaraan bermotor.
“Strategi bisnis kami berbeda untuk tiap segmen,” ujar Haryanto.
Pada segmen pengusaha, fokus utama adalah transaksi usaha melalui layanan cash management, kredit modal kerja, dan solusi perbankan.
Sementara untuk konsumer ritel, perseroan menargetkan sektor pariwisata dan otomotif, termasuk menjadi sponsor utama Gaikindo Jakarta Auto Week.
Daya Beli Nasabah dan Kinerja Kredit
Haryanto menekankan, daya beli nasabah konsumer relatif stabil karena mayoritas berada di segmen menengah ke atas.
“Perbedaan profil nasabah membuat dampak pelemahan ekonomi terhadap daya beli lebih terbatas,” ujarnya.
Hingga September 2025, penyaluran kredit Permata Bank tercatat tumbuh 5,4 persen year on year menjadi Rp158,9 triliun.
Kualitas kredit perseroan tetap sehat dengan NPL gross 2,1 persen dan Loan at Risk (LAR) 7,0 persen, lebih baik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Regulasi BNPL dan Implikasinya
POJK Nomor 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan perbankan.
Sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum menghadirkan layanan BNPL.
Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dari risiko kredit digital yang tidak terkendali.
Pandangan Ke Depan: Peluang dan Tantangan
Pengembangan paylater di Permata Bank dipandang sebagai inovasi untuk memudahkan pembayaran digital nasabah.
BNPL diharapkan mendukung konsumsi masyarakat, khususnya di segmen menengah ke atas, tanpa menimbulkan risiko kredit berlebih.
Selain itu, pendekatan bank yang berbeda per segmen memungkinkan pertumbuhan bisnis lebih seimbang antara konsumer dan SME.
Permata Bank menegaskan komitmen menjaga kualitas kredit sambil mengadopsi layanan finansial modern sesuai regulasi.
Permata Bank tengah menyiapkan paylater sebagai bagian dari strategi bisnis konsumer yang adaptif dan modern.
Dengan regulasi jelas dari OJK, bank mampu menyeimbangkan inovasi layanan digital dan pengelolaan risiko kredit.
Produk BNPL ini berpotensi menjadi solusi pembayaran fleksibel yang mendukung mobilitas finansial nasabah serta memperkuat posisi Permata Bank di pasar Indonesia.
Baca juga: “Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?”
