Sites and Sound – Skandal Suap Meluas, Presiden Korsel Desak Pembubaran Gereja Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung meminta pembubaran Gereja Unifikasi setelah muncul dugaan suap yang melibatkan tokoh politik. Pernyataan ini disampaikan pada rapat kabinet di Seoul pada Selasa (9/12/2025).
Lee menyatakan bahwa organisasi, termasuk organisasi keagamaan, harus dibubarkan jika terbukti melakukan tindakan antisosial yang melanggar hukum. Kontroversi berkembang setelah Gereja Unifikasi dituduh memberikan uang dan barang kepada politisi dari partai pemerintah dan oposisi. Menteri Kelautan Chun Jae-soo mengundurkan diri setelah diduga menerima suap dari gereja tersebut.
Baca Juga: Bos Terra Drone Michael Wishnu Ditangkap di Apartemen
Dalam rapat yang sama, Presiden Lee menegaskan bahwa individu yang terlibat pelanggaran harus menghadapi sanksi. Ia mencontohkan Jepang yang pernah membubarkan organisasi keagamaan yang ikut campur dalam politik. Lee juga meminta Kementerian Legislasi Pemerintah untuk meninjau opsi pembubaran Gereja Unifikasi. Menteri Cho Won-cheol menyebut pembubaran dimungkinkan berdasarkan Pasal 38 KUH Perdata jika organisasi terus-menerus melakukan aktivitas ilegal.
Korea Selatan tidak memiliki undang-undang khusus untuk agama, sehingga organisasi keagamaan tunduk pada KUH Perdata dan regulasi umum. Pasal 38 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin badan yang merugikan kepentingan publik. Jika izin badan keagamaan dicabut, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan, namun hak dan manfaat legal, seperti keringanan pajak, akan hilang.
Kasus ini memicu perdebatan publik tentang peran kelompok keagamaan dalam politik Korea Selatan. Pemerintah diperkirakan akan meningkatkan investigasi terhadap praktik keuangan organisasi keagamaan. Para analis menilai bahwa keputusan pembubaran, jika diambil, dapat memengaruhi lanskap politik dan hubungan negara dengan kelompok agama besar di Korea Selatan.
Skandal Suap Meluas, Presiden Korsel Desak Pembubaran GerejaSkandal Suap Gereja Unifikasi Guncang Politik Korea Selatan
Pakar hukum Korea Selatan menilai bahwa langkah Presiden Lee untuk mempertimbangkan pembubaran Gereja Unifikasi memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menyebut Pasal 38 KUH Perdata sebagai payung regulasi yang memungkinkan pembubaran organisasi yang merugikan kepentingan publik. Evaluasi ini memperkuat argumen pemerintah dalam menghadapi kritik dari kelompok keagamaan.
Pengamat politik menilai skandal suap ini memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan tokoh politik. Dugaan suap terhadap politisi dari pihak pemerintah dan oposisi memperlihatkan jangkauan pengaruh Gereja Unifikasi. Analis menekankan pentingnya transparansi untuk memulihkan legitimasi lembaga negara.
Akademisi yang meneliti hubungan antara agama dan politik di Asia Timur mengatakan bahwa Korea Selatan memiliki sejarah panjang interaksi kompleks antara kelompok keagamaan dan kekuasaan politik. Mereka menyebut bahwa kasus Gereja Unifikasi menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan struktur keagamaan.
Organisasi pemantau korupsi internasional menilai bahwa pengunduran diri Menteri Chun Jae-soo menandakan keseriusan penyelidikan. Mereka mengatakan bahwa langkah pemerintah akan menjadi indikator komitmen Korea Selatan terhadap pemberantasan korupsi. Lembaga-lembaga ini juga menyerukan audit yang lebih luas terhadap aliran dana politik.
Pengamat sosial menyoroti potensi dampak sosial dari pembubaran Gereja Unifikasi. Mereka mengingatkan bahwa organisasi tersebut memiliki anggota dalam jumlah besar dan kegiatan yang tersebar di berbagai sektor. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan pendekatan sensitif agar tidak memicu konflik sosial selama proses hukum berlangsung.
