sitesandsounds.org – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menyerahkan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1), di mana Emirsyah hadir bersama penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan salah satu bukti baru mengacu pada putusan hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, dalam perkara serupa. “Itulah yang kami jadikan novum, karena ada pertentangan putusan sekaligus kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir sebagai Dirut,” kata Yudhi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Yudhi, meski perkara sama, Soetikno dinyatakan bebas, sementara Emirsyah divonis bersalah. Hal ini menjadi dasar pengajuan PK agar putusan Emirsyah ditinjau kembali. Ia menambahkan bahwa semua mekanisme pengadaan pesawat telah dilakukan secara kolektif, kolegial, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: “Polresta Barelang Tangani Kasus Kebakaran Kapal PT ASL”
Ahli Hukum Sebut Kekhilafan Hakim Bisa Jadi Dasar PK
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai permohonan PK sah jika ada kekhilafan hakim. Salah satu bentuknya adalah pengulangan perkara yang melanggar asas ne bis in idem, yakni larangan menuntut seseorang lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.
“Ne bis in idem dapat berlaku karena suap berasal dari keuangan negara. Jika pemidanaannya dua kali, salah satunya harus dibatalkan,” jelas Chairul. Ia menambahkan, kekhilafan hakim juga bisa terkait fakta dan hukum materiil, termasuk jika terdakwa telah membayar uang pengganti.
Kronologi Vonis Emirsyah Satar
Emirsyah sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis juga mencakup pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 86,36 juta dolar AS, subsider dua tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman. Emirsyah dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti tetap 86,36 juta dolar AS, namun subsider diubah menjadi delapan tahun penjara.
Emirsyah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan ditolak. Amar putusan kasasi mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp817,72 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.
Signifikansi Novum dalam Sidang PK
Pengajuan novum ini bertujuan menyoroti pertentangan putusan dan potensi kekhilafan hakim sebelumnya. Menurut penasihat hukum, bukti baru dapat membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap hukuman yang telah dijatuhkan. “Kami ingin menunjukkan bahwa proses pengadaan pesawat telah sesuai prosedur dan Emirsyah tidak bertanggung jawab murni atas dugaan korupsi,” ujar Yudhi.
Sidang PK memungkinkan Emirsyah untuk mempertahankan posisi hukumnya sambil memperkuat argumen terkait ketidakadilan putusan sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proses hukum strategis dan besaran dana negara yang cukup signifikan.
Jika majelis hakim PK menerima novum ini, kemungkinan putusan Emirsyah dapat ditinjau ulang, terutama terkait pertentangan dengan vonis Soetikno Soedarjo. Kasus ini juga memberikan pembelajaran penting tentang prinsip ne bis in idem dan bagaimana kekhilafan hakim dapat memengaruhi putusan akhir.
Sementara itu, kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan pesawat strategis Garuda Indonesia, dugaan penyalahgunaan dana, serta dampak signifikan terhadap reputasi institusi negara. Peninjauan kembali ini diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus menegaskan prinsip keadilan bagi semua pihak terkait.
Baca juga: “Kejagung Siap Hadapi PK Emirsyah Satar di Kasus Korupsi Pesawat Garuda”
