Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan ketidaksejalanannya dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi sebelumnya menyebut revisi itu murni inisiatif DPR, meski ia tidak menandatangani hasil pengesahannya. Abdullah menekankan bahwa pemerintah tetap terlibat langsung dalam proses pembahasan.
“Selama pembahasan revisi UU KPK, pemerintah mengirim tim resmi yang mewakili presiden dalam rapat bersama DPR,” kata Abdullah di Jakarta, Senin. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa revisi UU tersebut tidak sepenuhnya merupakan urusan parlemen semata.
Baca juga: “Riva Siahaan Dituntut Penjara 14 Tahun oleh Jaksa”
Dasar Konstitusi dan Mekanisme UU
Abdullah merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ia juga menekankan bahwa ketidaktandatanganan presiden tidak otomatis berarti penolakan terhadap undang-undang.
“UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden, sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme hukum sudah diatur secara jelas untuk menjamin keberlakuan undang-undang.
Respons Jokowi dan Reaksi Publik
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia menekankan bahwa revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR meski tanpa tanda tangan presiden.
Revisi UU KPK versi 2019 memicu protes publik dan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Slogan seperti Reformasi Dikorupsi menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap perubahan UU KPK. Demonstrasi menyoroti isu transparansi, independensi KPK, dan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan terhadap korupsi.
Peran DPR dan Pemerintah dalam Legislasi
Abdullah menegaskan bahwa revisi UU KPK mencerminkan kerja sama antara DPR dan pemerintah, bukan proyek tunggal DPR. Ia menekankan perlunya pemahaman publik tentang proses legislasi yang sesungguhnya.
“Peran pemerintah bukan hanya hadir sebagai pengawas, tetapi ikut membahas isi, substansi, dan implikasi UU KPK,” jelasnya. Hal ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap proses pembentukan undang-undang.
Abdullah berharap penjelasan ini bisa menjadi edukasi publik terkait mekanisme konstitusi dan prosedur pembentukan UU di Indonesia. Ia menekankan bahwa DPR akan tetap mengawal agar revisi UU KPK diterapkan sesuai prinsip hukum dan kepentingan publik.
“DPR siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan fungsi KPK tetap kuat, independen, dan efektif dalam memberantas korupsi,” tutup Abdullah.
Proses legislasi RUU KPK tetap menjadi sorotan publik, dan keterlibatan kedua lembaga negara diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Dengan penjelasan ini, DPR menekankan bahwa revisi UU KPK bukan urusan satu pihak, melainkan hasil koordinasi eksekutif dan legislatif yang diatur konstitusi.
Baca juga: “Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK 2019 Hasil Revisi, Legislator: Bukan Berarti Dirinya Menolak”
