sitesandsounds.org – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan tersebut dibacakan dalam forum resmi KKEP di lingkungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sanksi ini dijatuhkan setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi keputusan tersebut di Jakarta, Kamis. Ia menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang etik.
Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKBP Didik meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima. Uang tersebut diterima melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
Selain menerima uang, Didik juga terbukti menyalahgunakan narkotika. Fakta ini memperberat pelanggaran karena bertentangan dengan tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Sidang juga menyatakan ia terlibat dalam perilaku seksual asusila. Seluruh perbuatan tersebut dinilai mencoreng institusi Polri.
Majelis menyimpulkan bahwa tindakan Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Aturan tersebut mengatur tentang pemberhentian anggota Polri. Ia juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur Kode Etik Profesi Polri secara rinci.
Pelanggaran yang terbukti mencakup penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin. Selain itu, terdapat unsur penyimpangan perilaku dan penyalahgunaan narkotika. Kombinasi pelanggaran tersebut masuk kategori berat. Oleh karena itu, sanksi maksimal dijatuhkan melalui mekanisme etik.
Baca juga: “DPR Tak Sepakat dengan Pernyataan Jokowi soal RUU KPK”
Selain pemecatan, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Didik ditempatkan di ruang khusus selama tujuh hari. Penempatan itu berlangsung dari 13 hingga 19 Februari 2026. Lokasinya berada di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Majelis juga menyatakan perilaku yang bersangkutan sebagai perbuatan tercela. Status tersebut dicantumkan secara resmi dalam putusan sidang etik. Pernyataan itu menjadi bagian dari konsekuensi moral dan administratif. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme internal Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa putusan telah diterima oleh yang bersangkutan. Keputusan dibacakan di hadapan ketua dan anggota komisi etik. Dengan demikian, proses sidang etik telah selesai pada tingkat tersebut. Mekanisme lanjutan mengikuti ketentuan internal yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran berat yang ditangani melalui KKEP. Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan kode etik menjadi bagian dari reformasi kelembagaan. Langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan publik.
Secara regulasi, PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mempertegas standar perilaku profesional. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam sidang ini. Penerapan aturan dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri memperkuat fungsi pengawasan internal. Divpropam berperan penting dalam menindak pelanggaran anggota. Transparansi proses etik menjadi sorotan publik. Keputusan tegas diharapkan memberi efek jera.
Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius. Aparat memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pelanggaran di bidang ini berdampak langsung pada kredibilitas institusi. Oleh karena itu, sanksi tegas dinilai perlu.
Dengan putusan PTDH, status AKBP Didik sebagai anggota Polri resmi berakhir. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi. Polri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan internal. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas organisasi.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan diharapkan mencegah kasus serupa. Penegakan kode etik harus berjalan konsisten dan transparan. Publik menaruh harapan pada profesionalisme aparat penegak hukum. Putusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi.
Baca juga: “Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri”
