Sites and Sound – Gaji anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.
Besaran penghasilan anggota dewan ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang halal di parlemen. Ia menyebut gaji resmi anggota DPR sudah melebihi Rp100 juta setiap bulan.
“Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Tawuran, 2 Anggota Dipatsus”
Meski jumlahnya meningkat dibanding periode sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji. Ia menegaskan tambahan Rp50 juta hanyalah kompensasi karena rumah dinas tidak lagi disediakan.
“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, yang membedakan dengan periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta sejumlah surat edaran terkait, berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
- Gaji Pokok
Anggota DPR: Rp4.200.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua:
Rp4.620.000Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
- Tunjangan Istri/Suami
Anggota DPR: Rp420.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua:Rp462.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
- Tunjangan Anak (2 anak)
Anggota DPR: Rp168.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600 - Dan Masih Banyak Lagi
Gaji DPR Tembus Rp104 Juta, ICW Soroti Pemborosan Anggaran
Anggota DPR periode 2024-2029 kini menerima total penghasilan sekitar Rp104 juta per bulan. Jumlah ini terdiri dari gaji dan tunjangan melekat senilai Rp54.051.903 ditambah kompensasi tunjangan rumah Rp50 juta. Tambahan tersebut diberikan karena rumah dinas bagi anggota DPR sudah tidak lagi disediakan.
Besaran penghasilan bisa lebih tinggi jika anggota DPR menjabat sebagai pimpinan, seperti wakil ketua atau ketua DPR. Kondisi ini menimbulkan kritik karena angka yang diterima anggota legislatif jauh lebih besar dibandingkan rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebijakan baru tersebut. Menurut ICW, tunjangan rumah Rp50 juta per anggota DPR berpotensi menguras anggaran negara hingga Rp1,74 triliun selama lima tahun. Perhitungan itu didasarkan pada 580 anggota DPR yang menerima tunjangan serupa sepanjang masa jabatan.
“Baca Juga: Suzuki Fronx GIIAS 2025 Sumbang 38% Penjualan”
ICW menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah sedang memangkas biaya operasional di sejumlah instansi demi menjaga keseimbangan fiskal.
Kritik juga muncul karena masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang menantang. Banyak sektor publik masih membutuhkan dukungan anggaran, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dalam situasi tersebut, pemberian tunjangan besar kepada anggota DPR dianggap tidak adil dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Perdebatan mengenai besaran gaji dan tunjangan DPR diperkirakan akan terus berlanjut. Transparansi serta keberpihakan pada kepentingan rakyat dinilai penting agar kebijakan terkait penghasilan pejabat negara tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
