sitesandsounds.org – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini mencakup periode 2018–2023 dan dinilai merugikan keuangan serta perekonomian negara.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap.
Jaksa menyatakan Riva terbukti terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.
“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Feraldy saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Riva juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.
Uang pengganti sebesar Rp5 miliar juga dikenakan, diganti 7 tahun penjara bila tidak dibayarkan.
Pertimbangan Jaksa dan Faktor Pemberat
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
Riva disebut merugikan program pemerintah dalam menciptakan negara bebas KKN.
Tindakan terdakwa juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Selain itu, Riva dinilai belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Hal yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah JPU.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne 2023–2025.
Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Besarnya Kerugian Negara
Jaksa menilai tindakan ketiga terdakwa merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun.
Kerugian perekonomian mencapai Rp171,99 triliun, sementara keuntungan ilegal diperkirakan 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara sebagian besar berasal dari impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS.
Selain itu, penjualan solar nonsubsidi selama 2021–2023 merugikan Rp2,54 triliun.
Kerugian perekonomian timbul karena harga pengadaan BBM terlalu tinggi dibandingkan harga pasar domestik.
Keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga pembelian dalam negeri.
Dampak dan Signifikansi Kasus
Kasus ini menunjukkan risiko korupsi dalam pengelolaan energi strategis nasional.
Minyak mentah dan produk kilang adalah sektor vital yang berpengaruh pada perekonomian dan ketahanan energi.
Tindakan korupsi dapat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, seperti terlihat dalam tuntutan ini.
Penerapan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat dan pihak terkait di industri energi.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan minyak menjadi fokus penting untuk mencegah kasus serupa.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah tuntutan dibacakan, hakim akan menjadwalkan sidang pembelaan.
Riva Siahaan dan rekan-rekannya memiliki kesempatan menyampaikan pledoi untuk menanggapi tuntutan.
Putusan pengadilan akan menjadi acuan bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi energi nasional.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN strategis.
Dampaknya terhadap kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam akan terus diamati.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mendukung pencegahan praktik korupsi di sektor energi.
Jika majelis hakim menguatkan tuntutan, hukuman bagi Riva Siahaan dan rekan dapat menjadi preseden bagi kasus korupsi besar di Indonesia.
Selain itu, proses ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan regulasi ketat dalam industri minyak dan gas nasional.
Dengan besarnya kerugian dan dampak ekonomi, publik menaruh perhatian besar pada hasil sidang dan implementasi hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merusak keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
