sitesandsounds.org – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait royalti lagu dalam pertunjukan publik mendapat perhatian serius dari pelaku industri musik. Konsultan Bisnis Musik, Aldo Sianturi, menekankan bahwa keputusan tersebut harus diikuti dengan kebijakan turunan yang jelas dan terukur agar dapat diimplementasikan dengan efektif. Tanpa regulasi yang jelas, ia khawatir keputusan tersebut akan tetap berada pada level normatif dan tidak memberikan dampak nyata.
Baca juga: “Meski Ekonomi Negatif, Menaker Pastikan UMP Tidak Turun”
Pentingnya Regulasi Lanjutan untuk Implementasi Keputusan MK
Aldo Sianturi menyatakan bahwa meskipun keputusan MK yang mengabulkan permohonan musisi terkenal seperti Armand Maulana dan Ariel NOAH terkait royalti ini merupakan langkah yang penting dalam memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia, namun tanpa adanya peraturan operasional yang transparan, keputusan tersebut hanya akan menjadi teks hukum tanpa pengaruh praktis. Menurutnya, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan turunan yang jelas dan konsisten, mulai dari skema tarif royalti hingga mekanisme pelaporan penggunaan lagu di setiap pertunjukan.
“Tanpa implementing regulation, keputusan ini berpotensi berhenti di level normatif,” ujar Aldo dalam wawancaranya dengan ANTARA, Kamis (18/12/2025).
Transparansi dan Kepastian Proses Penting untuk Pertumbuhan Industri Musik
Aldo menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan industri musik di Indonesia, dibutuhkan kebijakan yang meliputi beberapa aspek. Di antaranya adalah standar operasional yang transparan dan terukur mengenai skema tarif royalti, mekanisme pelaporan setlist lagu yang dimainkan dalam acara musik, serta sistem pendataan event yang akurat. Yang tidak kalah penting, menurut Aldo, adalah penggunaan model distribusi royalti berbasis pada penggunaan lagu (usage-based distribution), bukan berdasarkan estimasi.
“Jika tidak ada transparansi dan kepastian proses, ekosistem musik bisa menghadapi regulatory uncertainty yang justru menghambat pertumbuhan industri pertunjukan,” tambah Aldo.
Secara global, kata Aldo, penyelenggara acara atau promotor yang mendapatkan keuntungan dari sebuah pertunjukan adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar hukum hak cipta, di mana royalti adalah biaya lisensi atas penggunaan karya, bukan beban yang harus ditanggung oleh pencipta lagu atau performer.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN dalam Ekosistem Musik
Keputusan MK yang mengarah pada perubahan ini, menurut Aldo, juga menegaskan pentingnya lembaga manajemen kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai institusi yang memfasilitasi sistem distribusi royalti di Indonesia. Jika sistem ini dijalankan dengan baik, dapat menjadi alat yang tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi musik yang lebih adil bagi pencipta lagu dan sehat bagi penyelenggara acara.
“Harapan saya, kedua lembaga ini bertransformasi menjadi institusi yang data-driven, audit-ready, dan service-oriented, bukan sekadar administratif,” ungkap Aldo.
Selain itu, Aldo berharap bahwa dengan sistem royalti yang lebih transparan dan adil, industri musik Indonesia dapat sejajar dengan praktik internasional. Transformasi ini, menurutnya, sangat penting agar musisi dan penyelenggara acara dapat beroperasi dalam ekosistem yang lebih jelas dan terstruktur.
Momentum Perbaikan Bisnis Musik Indonesia
Keputusan MK ini dapat menjadi momentum penting dalam memperbaiki pondasi bisnis musik Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan sistem royalti yang adil, Indonesia bisa memanfaatkan potensi industri musik yang besar, sekaligus memastikan perlindungan bagi pencipta lagu dan pelaku industri lainnya.
Namun, Aldo menekankan bahwa hal ini memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga manajemen kolektif, hingga penyelenggara acara dan musisi itu sendiri. Tanpa kebijakan turunan yang konkret, keputusan MK hanya akan menjadi sekadar langkah normatif yang tidak membawa perubahan signifikan pada ekosistem musik Indonesia.
“Jika dijalankan dengan benar, keputusan ini bisa menjadi titik awal bagi perbaikan yang besar dalam industri musik di tanah air,” tutup Aldo.
Kebijakan Turunan Jadi Kunci Keberhasilan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait royalti dalam pertunjukan publik memberikan harapan baru bagi tata kelola industri musik Indonesia. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan regulasi yang jelas dan konsisten yang dapat memastikan transparansi dan kepastian dalam proses distribusi royalti. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mengimplementasikan kebijakan turunan yang tidak hanya adil bagi para pencipta lagu, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri musik secara keseluruhan.
Baca juga: “Harapan Armand Maulana dan Marcell Usai MK Kabulkan Sebagian soal Royalti”
